Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun
berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi
Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal
ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen
sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu
secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang
sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada
umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat
dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat
produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli
produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan
Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang
serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan
sehari-hari.
Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil
makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan
dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan
efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka
mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal
tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah
yang pada umumnya merasakan dampaknya.
Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagang
Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagang
an bebas
yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan
produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas
untuk melindungi produsen yang jujur.
Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar