Pengertian HUKUM :
- Menurut Emmeyers, Suatu aturan yang mengundang pertimbangan kesusilaan di tunjukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa negara dalam menjalankan tugasnya
- Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengurus suatu tata tertib masyarakat dan karena itu harus di taati masyarakat tersebut.
Unsur Hukum :
- Peraturan mangenai tingkahlaku manusia dalam masyarakat
- Diadakan oleh badan resmi yang wajib
- Hukum bersifat memaksa
- Sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum
Ciri-ciri Hukum :
- Berarti adanya perintah/larangan
- Perintah/larangan tersebut harus di taati oleh setiap orang
Sifat-sifat Hukum :
- Mengatur > Sebagai pelengkap hukum yang di kesampingkan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
- Memaksa > Hukum yang ada dalam bagai manapun juga harus dan paksanya mutlak
Tujuan Hukum :
Adanya kepastian Hukum dalam masyarakat
Sumber-Sumber Hukum :
- Hukum Material > Sumber hukum yang dapat di tinjau dari berbagai sudut pandang.
contoh : ekonomi, sejarah , sosiologi, filsafat
- Hukum Formal > a. Undang - Undang
Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat di adakan dan di pelihara oleh penguasa negara
b. Kebiasaan , yaitu perbuatan manusia yang di lakukan berulang secara bersama, dan di trima masyarakat.
c. Keputusan hukum, bisa di sebut jurisprudensi yaitu keputusan hukum terdahulu yang di pakai oleh hakim kemudian untuk memutuskan masalah yang sama
d. Perjanjian antara negara bisa di sebut traktat. adalah perjanjian antara 2 negara atau lebih
e. Pendapat sarjana hukum atau doktrin, pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam keputusan oleh hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar