Tugas
Softskill 2
Ekonomi
Koperasi
Koperasi
Nasibmu Kini di Ambang "Ada Dan Tiada"
NAMA : DEVITA RAHMA PUTRI
NPM/KELAS : 12213275 / 2EA22
DOSEN : SARAH WIDIA R
Permasalahan
1. Bagaimanakah nasib Koperasi saat ini?2. Apa solusi dan kebijakan dari pemerintah tentang nasib koperasi saat ini?
Analisis
1. Bagaimanakah nasib
koperasi saat ini?

Nasib koperasi di Indonesia saat ini cukup
menghawatirkan. Meskipun pemerintah telah bergerak cepat untuk tanggap
menghadapi permasalah ini.Akan tetapi pemerintah menekankan diri pada ekonomi
nonliberal yaitu ekonomi yang tak pro terhadap rakyat.
Cita-cita pemerintah dengan mendirikan koperasi untuk
menjadi sokoguru bagi perekonomian pemerintah, nampaknya masih tak tercapai.
Dengan tujuan yang sangat mulia yaitu memakmurkan perekonomian bagi
rakyatnya.Namun itu semua hanya sebagi sebuah hisapan jempol biasa karena
sistem ekonomi yang nonliberal atau tidak pro dengan rakyat.Yang di maksudkan
dari sistem tersebut ialah menyerahkan perekonomian kepada mekanisme pasar dan
yang terjadi kemudian adalah yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin
melarat.
Koperasi memiliki
prinsip-prinsip yang harus di ikuti oleh seluruh koperasi di Indonesia yaitu
sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa-jasa usaha yang dilakukan
setiap anggotanya
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Dengan rincian prinsip koperasi di atas telihat jelas
karakteristik yang berbeda dengan badan usaha lainya, dimana segala aspek
permodalan dan usaha yang dilakukan secara mandiri.
Kondisi memperhatikan ini yang membuat perekonominan rakyat tidak bisa
maju.Permasalahan lain yang dihadapi oleh KUD adalah Sumber Daya Manusia(SDM)
yang tak mengetahui mengenai koperasi dalam sistem keanggotaannya. Dalam hal
ini sebenarnya pemerintah harus berandil besar untuk mensosialisasikan mengenai
koperasi, namun apa daya pemerintah seolah tidak campur tangan dalam hal ini.
Dari sini
telihat jelas bahwa kemauan pemerintah membangun perekonomian berbasis
kerakyata koperasi belum sepenuh hati.Karena banyak program yang sesungguhnya
bermanfaat bagi masyarakat namun tak tersosialisasikan dengan baik.Salah satu
contohnya adalah soal standarlisasi aturan pendirian koperasi yang tidak
jelas.Akibatnya, masing-masing notaris memiliki aturan yang berbeda-beda dalam
menentukan persyaratan pendirian koperasi.Situasi ini diperparah lagi oleh
kemauan pemerintah yang terlanjur memilih sistem ekonomi liberal sebagai jiwa
pembangunan ekonomi Indonesia.Padahal ekonomi pedesaan pada umumnya dan
koperasi khususnya, tidak mungkin dibiarkan sendiri “berperang” menghadapi para
pengusaha yang memiliki modal.
2. Apa solusi dan kebijakan dari pemerintah tentang nasib koperasi saat
ini?
Solusi dan saran yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan koperasi di
Indonesia agar masih tetap bertahan yaitu dengan melaksanakan beberapa program
yang dapat pemerintah maupun masyarakat (anggota atau nonanggota koperasi)
lakukan. Di Indonesia keberadaannya sudah semakain jarang dan dalam skala yang
relative kecil. Banyak koperasi –koperasi di Indonesia yang masih mempunyai
masalah-masalah yang terjadi baik internal maupun eksternal. Untuk itu, kita
sebagai warga Negara Indonesia juga harus mempunyai peran dalam menyelamatkan
koperasi-koperasi di Indonesia dengan didampingi oleh pemerintah. Program-program
yang dapat dilakukan yaitu :
Program Pembinaan Kelembagaan Koperasi
Program ini diarahkan pada upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan
koperasi dalam mengelola organisasi, tata laksana dan pengawasan melalui
peningkatan pelaksanaan fungsi alat perlengkapan koperasi-koperasi tersebut dan
peningkatan kemampuan berkoperasi para anggota. Di samping itu program ini juga
diarahkan pada tindakan-tindakan untuk mengintensifkan usaha-usaha menanamkan
pengertian berkoperasi di kalangan masyarakat, agar masyarakat dapat lebih
menghayati makna hidup berkoperasi. Kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan
program ini akan diarahkan agar asas-asas kope- rasi seperti swadaya,
swakarya, swakerta, kesetiakawanan antar anggota, dan kekuasaan tertinggi
berada pada rapat anggota, tetap diusahakan agar makin menjadi kenyataan.
Program ini mencakup kegiatan-kegiatan berikut.
1.
Meningkatkan kemampuan organisasi koperasi dengan mendorong agar perlengkapan
organisasi koperasi berfungsi sepenuhnya dengan adanya pembagian
tugas yang jelas, sehingga koperasi benar-benar mampu mencerminkan sifat
demokrasi dan watak sosialnya namun juga tetap mampu melaksanakan kegiatan
usahanya atas dasar perhitungan-perhitungan ekonomi;
2.
Mengembangkan sistem organisasi dengan manajemen peran serta koperasi agar
peranan anggota dalam menentukan kebijaksanaan dan peran sertanya dalam kegiatan
usaha dan pengawasan menjadi semakin besar;
3.
Membina dan mengembangkan kemampuan teknis, keterampilan manajemen dan jiwa
kewirakoperasian para pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi
dalam bidang-bidang yang sesuai dengan tugas masing-masing, seperti pembukuan,
pembelian, penjualan dan pergudangan;
4.
Memberikan bantuan dalam bentuk pengadaan tenaga manajer terdidik dan terlatih
untuk mengelola usaha dan keuangan koperasi;
5.
Membantu pengembangan dan pembinaan sistem informasi manajemen koperasi;
6.
Membantu peningkatan pembinaan dan pengembangan koperasi secara terpadu
dengan instansi terkait sebagai pelengkap bagi pelaksanaan pembinaan terhadap
koperasi; Selanjutnya gerakan koperasi juga akan dibina agar mampu menjalankan
fungsinya atas kekuatan sendiri dengan mendorong kerja sama antara
koperasi-koperasi.
Program Pengembangan Usaha Koperasi
Program pengembangan usaha koperasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
koperasi untuk makin mandiri dalam usaha-usahanya. Program pengembangan usaha
koperasi ini meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1.
Meningkatkan kemampuan dan peranan koperasi-koperasi dalam kegiatan ekonomi,
masing-masing sesuai dengan kepentingan para anggotanya, dan membantu
memantapkan dan mengembangkan lebih lanjut usaha koperasi, dalam pengadaan dan
penyaluran bahan kebutuhan pokok dan konsumsi, produksi, pengolahan hasil dan
pemasarannya, dalam perkreditan, simpan pinjam dan lain-lain.
2.
Membantu peningkatan kemampuan permodalan koperasi melalui sistem perkreditan.
Sukses koperasi di bidang perkreditan merupakan hal yang sangat penting dan
strategis, karena pelayanan di bidang ini pada akhirnya sangat menentukan
kesuksesan koperasi dalam kegiatannya dalam usaha distribusi dan pengolahan
serta pemasaran.
3.
Membantu mengusahakan permodalan bagi koperasi yang secara ekonomi usahanya
kurang layak, tetapi kegiatan-kegiatannya sangat diperlukan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan para anggota dan masyarakat sekitarnya
4.
Membantu peningkatan dan pembinaan usaha lembaga-lembaga keuangan milik
koperasi seperti Bank Koperasi agar lembaga tersebut mampu berperan secara
efektif dalam memenuhi kebutuhan permodalan koperasi;
5.
Membantu peningkatan dan pengembangan kerja sama dan jalinan usaha antar
koperasi dan antara koperasi dengan Perusahaan Negara dan Swasta;
6.
Membantu peningkatan efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha koperasi di
bidang perkreditan, pengolahan produksi dan pemasaran hasil agar koperasi
benar-benar dapat berswadaya dan mandiri
Program Penunjang
1. Program Pembinaan Generasi Muda di Bidang Perkoperasian, Dalam rangka
peningkatan peranan generasi muda dalam pembangunan koperasi maka akan
dilakukan pembinaan generasi muda di bidang perkoperasian guna menciptakan
kader-kader koperasi yang tangguh, mempunyai dedikasi tinggi pada koperasi dan
berjiwa wirakoperasi.
2. Program Pendidikan Tenaga Pembina Koperasi. Program Pendidikan Tenaga
Pembina Koperasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
serta rasa pengabdian dan tanggung jawab para pejabat pembina koperasi agar
lebih besar kemampuan dan dedikasinya dalam melaksanakan pembinaan dan
pengembangan koperasi. Pelaksanaan program ini akan berupa kegiatan-kegiatan
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, kursus dan penataran di bidang-bidang
teknis perkoperasian, pengembangan usaha dan pembinaan kelembagaan, serta
administrasi koperasi. Tenaga pembina ini akan ber- tindak sebagai
pelatih dan penyuluh perkoperasian, pembina akuntansi dan audit, pembina
perkreditan, pengumpul dan peng analisa data perstatistikan, penilai proyek dan
lain-lain.
3. Program Peranan Wanita di Bidang Perkoperasian. Dalam rangka peningkatan
peranan wanita dalam pembangunan koperasi, maka dilaksanakan pembinaan para
wanita di bidang perkoperasian guna menciptakan kader-kader yang tangguh, yang
mempunyai dedikasi tinggi pada koperasi dan berjiwa wirakoperasi.
4. Program Penelitian Perkoperasian. Program penelitian perkoperasian
bertujuan untuk secara teratur memberikan bahan informasi guna penyusunan
kebijaksanaan dan rencana kegiatan pembangunan koperasi, untuk memperoleh
masukan yang andal untuk dapat mengatasi permasalahan perkoperasian yang timbul
dan untuk meningkatkan pengetahuan para pembina koperasi. Program ini mencakup
kegiatan-kegiatan berikut. Melakukan penelitian dan pengkajian yang meliputi
seluruh aspek pembinaan dan pengembangan perkoperasian melalui pendekatan
lintas sektoral yang terkoordinasi dan terintegrasi; Mengadakan analisa
kebijaksanaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan perkoperasian dalam
keterpaduan dengan kebijaksanaan ekonomi pada umumnya; Melaksanakan penelitian
tentang kualitas koperasi yang ada dan penelitian mengenai masalah-masalah yang
menentukan daya guna dan hasil guna pelaksana- an peranan koperasi dalam
berbagai sektor pembangun- an, termasuk masalah-masalah sosiologi yang
mendorong dan atau menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia; dan
Melaksanakan penelitian terapan tentang perkembangan koperasi dan lingkungan
masyarakatnya, untuk dapat mengidentifikasikan sebab-sebab keberhasilan atau
kegagalan koperasi dalam melayani anggotanya.
5. Program Penyempurnaan Efisiensi Aparatur Pemerintah dan Pengawasan.
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aparat
secara terpadu dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara
optimal. Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi
secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek
kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan
usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk
peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura
dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek
yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, contoh
kebijakannya :
- Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33
UUD 1945, di mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Istilah disusun mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun,
mengatur dan mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi
ekonomi dan jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan
pasar.
- Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi
dan pengembangan koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional menuju
pada keadilan dan kesejahteraan sosial. Untuk itu, berbagai peraturan dan
kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif bagi
pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha, memberikan perlindungan
terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat, dalam pelaksanaan
mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).
Kesimpulan
Sebagai sokoguru
perekonomian di Indonesia, seharusnya keberadaan dan peran koperasi menjadi
kunci utama dalam ekonomi kerakyatan. Namun kenyataannya yang ada malah
berlawanan. Koperasi kini diambang ada dan tiada.
Koperasi menjadi tidak berkembang karena pengetahuan
dari anggota koperasi yang masih rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi
yang belum optimal. Yang anggota koperasi tahu, koperasi hanya bertujuan untuk
melayani konsumen seperti biasa. Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen
koperasi menjadi belum professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota
koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak
untuk berpartisipasi menyumbang suara dan saran untuk kemajuan koperasi di
kemudian hari. Jika anggota peduli dan mengerti dengan hak dan kewajibannya,
anggota akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota. Dalam kemajuan
koperasi, pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan karena kerapkali terjadi
penyelewengan. Seharusnya pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pengawas
saja, anggota juga harus turut andil dalam pengawasan kinerja perkoperasian.
Selain itu dari anggotanya sendiri juga harus memiliki kejujuran dan kesadaran
dari diri sendiri untuk tidak mengikuti hawa nafsu saja. Di dalam koperasi
seringkali tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan
koperasi di indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan
perhatian lebih kepada koperasi di Indonesia. Dengan cara memberikan bantuan,
pelatihan dalam pengelolaannya, kebijakan – kebijakan yang dapat mengguntungkan
koperasi, dan memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama
seperti badan usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar
cita – cita menjadikan koperasi Indonesia sebagai sokoguru perekonomian
Indonesia dapat terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah
internasional karena penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa
indonesia sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar