Rabu, 05 November 2014

Tugas Softskill 2

Ekonomi Koperasi

Koperasi Nasibmu Kini di Ambang "Ada Dan Tiada"
NAMA                : DEVITA RAHMA PUTRI
NPM/KELAS      : 12213275 / 2EA22
DOSEN               : SARAH WIDIA R
Permasalahan
            1. Bagaimanakah nasib Koperasi saat ini?
            2. Apa solusi dan kebijakan dari pemerintah tentang nasib koperasi saat ini?


Analisis
1.     Bagaimanakah nasib koperasi saat ini?
                   


Nasib koperasi di Indonesia saat ini cukup menghawatirkan. Meskipun pemerintah telah bergerak cepat untuk tanggap menghadapi permasalah ini.Akan tetapi pemerintah menekankan diri pada ekonomi nonliberal yaitu ekonomi yang tak pro terhadap rakyat.
Cita-cita pemerintah dengan mendirikan koperasi untuk menjadi sokoguru bagi perekonomian pemerintah, nampaknya masih tak tercapai. Dengan tujuan yang sangat mulia yaitu memakmurkan perekonomian bagi rakyatnya.Namun itu semua hanya sebagi sebuah hisapan jempol biasa karena sistem ekonomi yang nonliberal atau tidak pro dengan rakyat.Yang di maksudkan dari sistem tersebut ialah menyerahkan perekonomian kepada mekanisme pasar dan yang terjadi kemudian adalah yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin melarat.
          Koperasi memiliki prinsip-prinsip yang harus di ikuti oleh seluruh koperasi di Indonesia yaitu sebagai berikut:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa-jasa usaha yang dilakukan setiap anggotanya
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerjasama antar koperasi
Dengan rincian prinsip koperasi di atas telihat jelas karakteristik yang berbeda dengan badan usaha lainya, dimana segala aspek permodalan dan usaha yang dilakukan secara mandiri.
         Kondisi memperhatikan ini yang membuat perekonominan rakyat tidak bisa maju.Permasalahan lain yang dihadapi oleh KUD adalah Sumber Daya Manusia(SDM) yang tak mengetahui mengenai koperasi dalam sistem keanggotaannya. Dalam hal ini sebenarnya pemerintah harus berandil besar untuk mensosialisasikan mengenai koperasi, namun apa daya pemerintah seolah tidak campur tangan dalam hal ini.
Dari sini telihat jelas bahwa kemauan pemerintah membangun perekonomian berbasis kerakyata koperasi belum sepenuh hati.Karena banyak program yang sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat namun tak tersosialisasikan dengan baik.Salah satu contohnya adalah soal standarlisasi aturan pendirian koperasi yang tidak jelas.Akibatnya, masing-masing notaris memiliki aturan yang berbeda-beda dalam menentukan persyaratan pendirian koperasi.Situasi ini diperparah lagi oleh kemauan pemerintah yang terlanjur memilih sistem ekonomi liberal sebagai jiwa pembangunan ekonomi Indonesia.Padahal ekonomi pedesaan pada umumnya dan koperasi khususnya, tidak mungkin dibiarkan sendiri “berperang” menghadapi para pengusaha yang memiliki modal.



2. Apa solusi dan kebijakan dari pemerintah tentang nasib koperasi saat ini?
Solusi dan saran yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan koperasi di Indonesia agar masih tetap bertahan yaitu dengan melaksanakan beberapa program yang dapat pemerintah maupun masyarakat (anggota atau nonanggota koperasi) lakukan. Di Indonesia keberadaannya sudah semakain jarang dan dalam skala yang relative kecil. Banyak koperasi –koperasi di Indonesia yang masih mempunyai masalah-masalah yang terjadi baik internal maupun eksternal. Untuk itu, kita sebagai warga Negara Indonesia juga harus mempunyai peran dalam menyelamatkan koperasi-koperasi di Indonesia dengan didampingi oleh pemerintah. Program-program yang dapat dilakukan yaitu :
Program Pembinaan Kelembagaan Koperasi
Program ini diarahkan pada upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan koperasi dalam mengelola organisasi, tata laksana dan pengawasan melalui peningkatan pelaksanaan fungsi alat perlengkapan koperasi-koperasi tersebut dan peningkatan kemampuan berkoperasi para anggota. Di samping itu program ini juga diarahkan pada tindakan-tindakan untuk mengintensifkan usaha-usaha menanamkan pengertian berkoperasi di kalangan masyarakat, agar masyarakat dapat lebih menghayati makna hidup berkoperasi. Kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan program ini akan diarahkan agar asas-asas kope­-  rasi seperti swadaya, swakarya, swakerta, kesetiakawanan antar anggota, dan kekuasaan tertinggi berada pada rapat ang­gota, tetap diusahakan agar makin menjadi kenyataan. Program ini mencakup kegiatan-kegiatan berikut.
1.     Meningkatkan kemampuan organisasi koperasi dengan mendorong agar perlengkapan organisasi koperasi berfungsi sepenuhnya dengan   adanya pembagian tugas yang jelas, sehingga koperasi benar-benar mampu mencerminkan sifat demokrasi dan watak sosialnya namun juga tetap mampu melaksa­nakan kegiatan usahanya atas dasar perhitungan-per­hitungan ekonomi;
2.     Mengembangkan sistem organisasi dengan manajemen peran serta koperasi agar peranan anggota dalam menentukan kebijaksanaan dan peran sertanya dalam ke­giatan usaha dan pengawasan menjadi semakin besar;
3.     Membina dan mengembangkan kemampuan teknis, kete­rampilan manajemen dan jiwa kewirakoperasian para pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam bidang-bidang yang sesuai dengan tugas masing-masing, seperti pembukuan, pembelian, penjualan dan pergudangan;
4.     Memberikan bantuan dalam bentuk pengadaan tenaga manajer terdidik dan terlatih untuk mengelola usaha dan keuangan koperasi;
5.     Membantu pengembangan dan pembinaan sistem infor­masi manajemen koperasi;
6.     Membantu peningkatan pembinaan dan pengembangan koperasi  secara terpadu dengan instansi terkait sebagai pelengkap bagi pelaksanaan pembinaan terhadap koperasi; Selanjutnya gerakan koperasi juga akan dibina agar mampu menjalankan fungsinya atas kekuatan sendiri dengan mendorong kerja sama antara koperasi-koperasi.
Program Pengembangan Usaha Koperasi
Program pengembangan usaha koperasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan koperasi untuk makin mandiri dalam usaha-usahanya. Program pengembangan usaha koperasi ini meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1.     Meningkatkan kemampuan dan peranan koperasi-koperasi dalam kegiatan ekonomi, masing-masing sesuai dengan kepentingan para anggotanya, dan membantu memantapkan dan mengembangkan lebih lanjut usaha koperasi, dalam pengadaan dan penyaluran bahan kebutuh­an pokok dan konsumsi, produksi, pengolahan hasil dan pemasarannya, dalam perkreditan, simpan pinjam dan lain-lain.
2.     Membantu peningkatan kemampuan permodalan koperasi melalui sistem perkreditan. Sukses koperasi di bidang perkreditan merupakan hal yang sangat penting dan strategis, karena pelayanan di bidang ini pada akhirnya sangat menentukan kesuksesan koperasi  dalam kegiatannya dalam usaha distribusi dan peng­olahan serta pemasaran.
3.     Membantu mengusahakan permodalan bagi koperasi yang secara ekonomi usahanya kurang layak, tetapi kegiatan-kegiatannya sangat diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan para anggota dan masya­rakat sekitarnya
4.     Membantu peningkatan dan pembinaan usaha lembaga-­lembaga keuangan milik koperasi seperti Bank Koperasi agar lembaga tersebut mampu berperan secara efektif dalam memenuhi kebutuhan permodalan koperasi;
5.     Membantu peningkatan dan pengembangan kerja sama dan jalinan usaha antar koperasi dan antara kope­rasi dengan Perusahaan Negara dan Swasta;
6.     Membantu peningkatan efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha koperasi di bidang perkre­ditan, pengolahan produksi dan pema­saran hasil agar koperasi benar-benar  dapat berswadaya dan mandiri
Program Penunjang
1. Program Pembinaan Generasi Muda di Bidang Perkoperasian, Dalam rangka peningkatan peranan generasi muda dalam pembangunan koperasi maka akan dilakukan pembinaan generasi muda di bidang perkoperasian guna menciptakan kader-kader koperasi yang tangguh, mempunyai dedikasi tinggi pada koperasi dan berjiwa wirakoperasi.
2. Program Pendidikan Tenaga Pembina Koperasi. Program Pendidikan Tenaga Pembina Koperasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta rasa pengabdian dan tanggung jawab para pejabat pembina koperasi agar lebih besar kemampuan dan dedikasinya dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan koperasi. Pelaksanaan program ini akan berupa kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, kursus dan penataran di bidang-bidang teknis per­koperasian, pengembangan usaha dan pembinaan kelembagaan, serta administrasi koperasi. Tenaga pembina ini akan ber-  tindak sebagai pelatih dan penyuluh perkoperasian, pembina akuntansi dan audit, pembina perkreditan, pengumpul dan peng analisa data perstatistikan, penilai proyek dan lain-lain.
3. Program Peranan Wanita di Bidang Perkoperasian. Dalam rangka peningkatan peranan wanita dalam pembangun­an koperasi, maka dilaksanakan pembinaan para wanita di bi­dang perkoperasian guna menciptakan kader-kader yang tangguh, yang mempunyai dedikasi tinggi pada koperasi dan berjiwa wirakoperasi.
4. Program Penelitian Perkoperasian. Program penelitian perkoperasian bertujuan untuk secara teratur memberikan bahan informasi guna penyusunan kebijaksa­naan dan rencana kegiatan pembangunan koperasi, untuk memperoleh masukan yang andal untuk dapat mengatasi permasalahan perkoperasian yang timbul dan untuk meningkatkan pengetahuan para pembina koperasi. Program ini mencakup kegiatan-kegiatan berikut. Melakukan penelitian dan pengkajian yang meliputi seluruh aspek pembinaan dan pengembangan perkoperasian melalui pendekatan lintas sektoral yang ter­koordinasi dan terintegrasi; Mengadakan analisa kebijaksanaan dalam rangka pem­binaan dan pengembangan perkoperasian dalam keter­paduan dengan kebijaksanaan ekonomi pada umumnya; Melaksanakan penelitian tentang kualitas koperasi yang ada dan penelitian mengenai masalah-masalah yang menentukan daya guna dan hasil guna pelaksana-  an peranan koperasi dalam berbagai sektor pembangun­- an, termasuk masalah-masalah sosiologi yang mendorong dan atau menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia; dan Melaksanakan penelitian terapan tentang perkembangan koperasi dan lingkungan masyarakatnya, untuk dapat mengidentifikasikan sebab-sebab keberhasilan atau kegagalan koperasi dalam melayani anggotanya.
5. Program Penyempurnaan Efisiensi Aparatur Pemerintah dan Pengawasan. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aparat secara terpadu dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal. Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, contoh kebijakannya :
- Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 1945, di mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah disusun mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun, mengatur dan mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dan jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan pasar.
- Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan pengembangan koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional menuju pada keadilan dan kesejahteraan sosial. Untuk itu, berbagai peraturan dan kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif bagi pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha, memberikan perlindungan terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat, dalam pelaksanaan mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).

Kesimpulan 

Sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia, seharusnya keberadaan dan peran koperasi menjadi kunci utama dalam ekonomi kerakyatan. Namun kenyataannya yang ada malah berlawanan. Koperasi kini diambang ada dan tiada.
Koperasi menjadi tidak berkembang karena pengetahuan dari anggota koperasi yang masih rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi yang belum optimal. Yang anggota koperasi tahu, koperasi hanya bertujuan untuk melayani konsumen seperti biasa. Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen koperasi menjadi belum professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak untuk berpartisipasi menyumbang suara dan saran untuk kemajuan koperasi di kemudian hari. Jika anggota peduli dan mengerti dengan hak dan kewajibannya, anggota akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota. Dalam kemajuan koperasi, pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan karena kerapkali terjadi penyelewengan. Seharusnya pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pengawas saja, anggota juga harus turut andil dalam pengawasan kinerja perkoperasian. Selain itu dari anggotanya sendiri juga harus memiliki kejujuran dan kesadaran dari diri sendiri untuk tidak mengikuti hawa nafsu saja. Di dalam koperasi seringkali tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih kepada koperasi di Indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam pengelolaannya, kebijakan – kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita – cita menjadikan koperasi Indonesia sebagai sokoguru perekonomian Indonesia dapat terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar